Lingkup.id, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat capaian positif pada triwulan pertama 2026. Sepanjang Januari hingga April, institusi tersebut berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp81.987.500 ke kas negara.
Capaian ini berasal dari kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang konsisten dalam merealisasikan penerimaan negara. Seluruh dana telah disetorkan secara resmi melalui bendahara penerima, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontribusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Adapun sumber PNBP berasal dari denda tindak pidana sebanyak tiga perkara, dua perkara tindak pidana ringan, serta pembayaran tilang (pelanggaran lalu lintas) selama periode triwulan I 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.
“Terutama dari bidang tindak pidana umum yang telah menjalankan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga berhasil mengembalikan lebih dari Rp81 juta ke kas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menegaskan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan kinerja.
“Kami akan terus berupaya optimal, baik dalam penanganan perkara maupun pengelolaan penerimaan negara, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.


