Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Edarkan Sabu Pakai Kode Ukuran Baju, Pasutri di Tasikmalaya di Ciduk Polisi
Tasikmalaya

Edarkan Sabu Pakai Kode Ukuran Baju, Pasutri di Tasikmalaya di Ciduk Polisi

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terungkap menjalankan bisnis peredaran sabu secara terorganisir. Keduanya, OR (34) dan AI (31), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tasikmalaya.

“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” ujar Akbar, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan bermula dari diamankannya AI sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas dan dompet.

Dari hasil interogasi, AI mengaku sabu tersebut berasal dari suaminya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman mereka.

Selang satu jam, tepatnya pukul 14.00 WIB, OR berhasil ditangkap di rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini terbilang rapi dan terstruktur. Mereka membeli sabu dari pemasok berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian menimbang dan mengemasnya ke dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Yang menarik, keduanya menggunakan kode ukuran pakaian untuk mengelabui transaksi. Paket sabu dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni ukuran S (0,21 gram), M (0,31 gram), hingga F (1 gram). Harga jualnya berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.

“Modusnya cukup unik, mereka menggunakan istilah ukuran baju seperti S, M, hingga F untuk menyamarkan transaksi,” ungkap Akbar.

Selain itu, penjualan dilakukan dengan sistem “tempel” atau peta lokasi. Barang diletakkan di titik tertentu di sejumlah wilayah, seperti Indihiang, Tamansari, Kawalu (Kota Tasikmalaya), serta Salopa dan Cikalong (Kabupaten Tasikmalaya), lalu diambil oleh pembeli yang bertransaksi secara daring.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.

Pasutri ini diketahui rutin membeli sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,5 ons dengan nilai mencapai Rp100 juta. Barang tersebut biasanya habis terjual dalam kurun waktu dua bulan.
“Sekali belanja nilainya bisa ratusan juta rupiah, dan perputarannya cukup cepat,” jelas Akbar.
Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga dikenakan pasal penyertaan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat karena dilakukan secara bersama-sama,” tegas Akbar.
Saat ini, polisi masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok berinisial Y serta dua orang lainnya berinisial A dan I yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Exit mobile version