Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Tiga Pengurus Inti Panitia Mundur, Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Tetap Digelar Besok
Tasikmalaya

Tiga Pengurus Inti Panitia Mundur, Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Tetap Digelar Besok

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal, meski sehari sebelum pelaksanaan terjadi pengunduran diri tiga pengurus inti kepanitiaan.

Ketiga pengurus tersebut yakni Ketua Steering Committee (SC) Dr. H. Dodo Murtado, Sekretaris SC Willy Ramadhan, serta Sekretaris Organizing Committee (OC) Tini Hikmati Mulyani.

Ketiganya menyatakan mundur dari kepanitiaan pada Jumat, 11 September 2026, atau sehari menjelang Mukota V yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026.

Ketua SC Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya, Dr H Dodo Murtado M.Pd, menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat tertanggal 11 September 2026 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Mukota V.

Dalam surat tersebut, Dodo menyebut keputusan mundur diambil karena tugas strukturalnya di lingkungan Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya tidak dapat dijalankan secara optimal selama mengemban amanah sebagai Ketua SC.

“Keputusan ini saya ambil dikarenakan adanya tugas jabatan struktural di kampus INU Tasikmalaya tidak bisa dijalankan dengan baik kemudian berdampak pada layanan akademik dan nonakademik yang kurang baik,” tulisnya dalam surat pengunduran diri.

Selain alasan tersebut, Dodo menyatakan pengunduran dirinya sejalan dengan langkah Steering Committee yang telah mengembalikan wewenang dan tanggung jawab kelanjutan Mukota V kepada Penanggung Jawab atau Ketua Kadin Kota Tasikmalaya.

Pengunduran diri juga disampaikan Willy Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Steering Committee.

Dalam suratnya, Willy menjelaskan bahwa kondisi keluarga menjadi alasan utama dirinya tidak dapat melanjutkan tugas sebagai Sekretaris SC. Ia harus mendampingi anaknya yang tengah menjalani pengobatan dan perawatan intensif di luar kota hingga setidaknya 19 September 2026.

“Fokus dan kehadiran saya sepenuhnya sangat dibutuhkan oleh keluarga pada masa-masa ini,” tulis Willy.

Meski mengundurkan diri, Willy memastikan seluruh dokumen, notulensi, dan berkas administrasi yang berada dalam penguasaannya akan diserahterimakan kepada pihak yang ditunjuk.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan administrasi kepanitiaan tetap berjalan dan tidak menghambat pelaksanaan Mukota V.

Sementara dari unsur Organizing Committee, pengunduran diri juga disampaikan Tini Hikmati Mulyani yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris OC Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Mukota V, Tini menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang.

Ia juga memastikan seluruh dokumen, data, perlengkapan, serta tanggung jawab kesekretariatan yang masih berada dalam penguasaannya akan diserahterimakan kepada pihak yang ditunjuk.

Di tengah pengunduran diri tiga pengurus inti kepanitiaan tersebut, Kadin Jawa Barat justru menegaskan bahwa agenda Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal.

Penegasan itu tertuang dalam surat Kadin Jawa Barat Nomor 0131/WKU/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan (OKP) Kadin Jawa Barat, Fadludin Damanhuri.

Dalam surat tersebut, Kadin Jawa Barat menyatakan telah mempelajari dan menelaah berbagai surat permohonan yang diajukan panitia penyelenggara Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.

Kadin Jawa Barat juga mengacu pada hasil asistensi dan verifikasi faktual yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 0124/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 serta dipaparkan dalam pertemuan di Graha Kadin Jawa Barat pada 8 September 2026.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut menegaskan bahwa Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya tetap harus dilaksanakan pada 12 September 2026 sesuai agenda yang telah ditentukan.

Kadin Jawa Barat juga menyebut acuan peserta dan bakal calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya telah dijelaskan dalam surat Nomor 0128/WKU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Sementara itu, permohonan panitia terkait penundaan pelaksanaan Mukota yang disampaikan melalui surat Nomor 22/Pan/Mukota/KT.TSM/IX/2026 dinyatakan tidak dikabulkan.

Dengan demikian, dinamika internal kepanitiaan yang terjadi sehari menjelang pelaksanaan tidak mengubah jadwal Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.

Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya tetap dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026.

Exit mobile version