Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Galian Pasir Laut di Cikalong Disorot, DPRD Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipastikan
Tasikmalaya

Galian Pasir Laut di Cikalong Disorot, DPRD Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipastikan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Aktivitas galian pasir laut yang disebut berlangsung di wilayah perairan Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat sorotan. Selain memunculkan keresahan di tengah masyarakat, kegiatan tersebut juga memicu kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem pesisir dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, setiap kegiatan di kawasan pesisir maupun laut harus memiliki perizinan yang jelas serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Keluhan warga ini harus menjadi perhatian. Bahkan ada masyarakat, termasuk pihak desa, yang mengaku tidak mengetahui secara jelas aktivitas tersebut,” ujar Ucu.

Menurut Ucu, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonomi. Pengerukan pasir laut yang dilakukan secara terus-menerus dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Ia juga menilai kondisi lingkungan pesisir perlu menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas pengerukan dilakukan. Terlebih, masyarakat setempat memiliki pengetahuan mengenai karakteristik wilayah pantai serta potensi ancaman yang dapat muncul.

“Kekhawatiran warga sudah berlangsung sekitar sebulan. Jangan sampai aktivitas pengerukan justru menimbulkan bencana yang tidak kita inginkan. Kearifan lokal juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada keberadaan kawasan pantai dan vegetasi pesisir, termasuk hutan cemara yang berada di sekitar wilayah tersebut. Ucu mengingatkan, aktivitas pengerukan tanpa pengawasan yang memadai dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi pantai dan lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan siapa pengelola kegiatan tersebut, legalitas yang dimiliki, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ucu menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak menginginkan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian pasir laut. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan aspirasinya.

“Kami berharap jangan sampai terjadi kerusakan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu masyarakat akan bergerak dan menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ia pun meminta kepolisian dan pemerintah daerah segera memastikan status perizinan aktivitas galian pasir laut di wilayah perairan Desa Mandalajaya tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi persoalan lingkungan maupun konflik di kemudian hari.

“Kalau memang ada izin, harus jelas izinnya dan peruntukannya. Kalau tidak ada izin, tentu harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Exit mobile version