Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Berkenalan Lewat Mobile Legends, Mahasiswi Tasikmalaya Diduga Dibawa ke Lampung, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Tasikmalaya

Berkenalan Lewat Mobile Legends, Mahasiswi Tasikmalaya Diduga Dibawa ke Lampung, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Berawal dari perkenalan melalui permainan daring Mobile Legends, hubungan asmara seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, dengan seorang pria berujung pada kasus dugaan membawa lari perempuan.

Mahasiswi berinisial CMPS (23), warga Kampung Cinerang, RT 06/RW 04, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah berpamitan untuk mengerjakan skripsi di kampus.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan korban di Provinsi Lampung sekaligus mengamankan seorang pria berinisial JCP (31) yang diduga membawa korban pergi dari Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui permainan daring Mobile Legends.

Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

Dalam hubungan itu, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Tersangka juga mengajak korban bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.

Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung. Dari Bandung, keduanya selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lampung.

Namun, sesampainya di Lampung, kondisi yang dialami korban ternyata tidak sesuai dengan janji tersangka sebelumnya.

Tersangka tidak mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alasan keluarganya sedang tidak berada di rumah. Korban dan tersangka justru berpindah-pindah tempat penginapan.

Ironisnya, biaya penginapan tersebut diduga diperoleh tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.

Di tengah situasi tersebut, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung melakukan pencarian terhadap korban. Penyelidikan kemudian mengarah hingga ke wilayah Lampung.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat sekaligus mengamankan JCP yang diketahui merupakan tenaga honorer/ASN dan berdomisili di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Keluarga Lega Korban Berhasil Ditemukan

Terungkapnya keberadaan korban dan diamankannya terduga pelaku membuat keluarga korban merasa lega. Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tasikmalaya dalam menangani laporan tersebut.

Paman korban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim Polres Tasikmalaya, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga.

Ia mengaku bersyukur karena keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui dan korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.

“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.

Menurutnya, keberhasilan polisi menemukan korban memberikan kelegaan bagi keluarga yang sebelumnya diliputi kekhawatiran karena tidak mengetahui keberadaan korban.

Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami korban.

 

Exit mobile version