Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Polres Tasikmalaya Bongkar Peredaran Obat Keras: 6 Pengedar Ditangkap, Ribuan Pil Disita
Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Bongkar Peredaran Obat Keras: 6 Pengedar Ditangkap, Ribuan Pil Disita

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Obat Keras Tertentu (OKT).

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan enam tersangka yang kini terancam hukuman berat.

Keenam tersangka berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Mereka diketahui berperan sebagai pengedar yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja hingga orang dewasa.

“Yang memprihatinkan, para pelaku masih berada di usia produktif, namun justru terlibat dalam peredaran obat keras ilegal,” ujar IPDA M. Akbar, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 2.571 butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus transaksi sederhana namun terorganisir, yakni melalui pemesanan via aplikasi WhatsApp dan sistem Cash On Delivery (COD).

“Barang didatangkan dari luar kota, lalu diserahkan langsung di titik yang telah disepakati, biasanya di pinggir jalan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini. Terbaru, Unit 3 Sat Narkoba kembali mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara Pasal 436 mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan.

Exit mobile version