Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Libatkan Ulama Sebarkan Pemahaman Hukum Baru, MUI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP
Tasikmalaya

Libatkan Ulama Sebarkan Pemahaman Hukum Baru, MUI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya memanfaatkan momentum Milad ke-51 untuk memperkuat peran ulama dalam menyosialisasikan pembaruan hukum pidana nasional. Melalui Komisi Hukum, MUI menggelar Sosialisasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi upaya MUI membekali para kiai dan ulama dengan pemahaman mengenai regulasi terbaru sehingga dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara tepat. Langkah ini dinilai penting mengingat para tokoh agama kerap menjadi tempat masyarakat meminta penjelasan ketika menghadapi persoalan hukum.

Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, S.H., mengatakan peringatan milad tahun ini sengaja diisi dengan kegiatan yang memiliki manfaat langsung bagi peningkatan wawasan para ulama.

“Kalau di tempat lain milad diisi dengan seremonial tasyakur dan doa, kami di Komisi Hukum lebih mengimplementasikannya melalui pemahaman hukum. Peran ulama di daerah, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, sangat vital dan sentral. Ketika ada permasalahan di masyarakat, ulama dan ajengan sering kali menjadi pihak pertama yang dicari untuk bertanya,” ujar Teddy.

Ia menilai kesamaan pemahaman antara ulama dan unsur penegak hukum menjadi hal yang penting agar informasi yang diterima masyarakat selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memahami pembaruan KUHP dan KUHAP, para ulama diharapkan mampu memberikan penjelasan yang benar sesuai regulasi terbaru.

Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab MUI dalam menghadirkan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“MUI bersyukur mendapat kesempatan melakukan hal baik ini agar masyarakat cepat mengetahui pembaruan hukum melalui tokoh ulama yang hadir. Ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi kewajiban. MUI dekat dengan masyarakat, salah satunya melalui majelis pengajian. Para ulama bisa menyampaikan pemahaman ini secara alami, nyaman, dan damai,” tutur KH. Acep.

Inisiatif MUI Kabupaten Tasikmalaya juga memperoleh apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, menilai keterlibatan para ulama menjadi strategi yang efektif dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi.

“Perubahan regulasi ini harus disikapi bersama, tidak hanya oleh Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan, tetapi seluruh komponen masyarakat. Luar biasa sekali MUI mengambil inisiatif ini,” kata Dr. Rubi.

Menurutnya, perubahan yang cukup substansial dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara luas. Karena itu, peran para pimpinan pesantren dan tokoh agama dinilai sangat strategis dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Melalui para kiai dan tokoh agama yang berpengaruh, edukasi pembaruan hukum ini akan lebih cepat tersampaikan. Sehingga tujuan dari pembaruan KUHP dan KUHAP untuk mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dapat tercapai secara efektif,” pungkasnya.

Exit mobile version