Lingkup.id Jawa Barat Subang Program Pemutihan Berakhir, Samsat Subang Raup Pajak Kendaraan Rp 60 Milyar. Tidak Ada Perpanjangan Pemutihan
Jawa Barat Subang

Program Pemutihan Berakhir, Samsat Subang Raup Pajak Kendaraan Rp 60 Milyar. Tidak Ada Perpanjangan Pemutihan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Subang – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir pada 30 September 2025. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat), selama program berlangsung dari 20 Maret sampai 30 September 2025, mencatat sebanyak 194.293 kendaraan dengan nilai
Rp. 60,62 milyar yang memanfaatkan program pemutihan. Sementara itu secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari hingga 30 September 2025 di Samsat Subang mencapai Rp. 81,928 Milyar dengan total kendaraan 246.888 unit.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang sekitar 460 ribu unit dengan tingkat potensi aktif sekitar 356 ribu unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastrukstur,” kata Lovita

Ditambahkan Lovita, dengan berakhirnya program pemutihan dan untuk menjaga performa penerimaan pajak daerah, Tim Pembina Samsat Subang akan menggulirkan Operasi Pemeriksaan Pajak pada bulan Oktober sd Desember 2025.

“Operasi ini akan berlangsung di daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Selain itu bersama dengan Pemkab Subang, kita terus mensosialisasikan perlunya ketaatan membayar pajak, karena hal ini terkait dengan penerimaan Opsen untuk Pemkab Subang. Penerimaan Opsen pajak kendaraan menjadi amunisi bagi Pemkab Subang dalam pembangunan infrastruktur jalan di Subang,” jelas Lovita.

Terakhir, Lovita menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara, sekaligus juga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pajak yang dibayarkannya, dan selanjutnya kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur di daerah.

Pihak P3DW Subanng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak kendaraan.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Tidak ada lagi program pemutihan mendatang

Dengan berakhirnya program pemutihan pada 30 September 2025, maka tidak ada perpanjangan program ataupun penyelenggaraan program pemutihan sejenis di tahun tahun mendatang. “Hal ini sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur melalui pernyataan di berbagai platform medsos beliau. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal, dan bagi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan, pajak kendaraan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak,” jelas Lovita.

Penegasan Gubernur Jabar tersebut, sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tanggal 30 September 2025.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus melakukan penelusuran tunggakan pajak dan menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah. “Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional,” demikian isi surat tersebut. Dengan demikian, mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan maupun platform digital yang disediakan pemerintah. (Harry)

Exit mobile version