Lingkup.id, Tasikmalaya – Demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat menghindari penyimpangan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran desa.
“Hari ini kami melaksanakan konsultasi publik sekaligus penandatanganan MoU antara kejaksaan dan Dinas PMD. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendampingi desa-desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan. Salah satu inisiatif yang kami dorong adalah program Jaga Desa, yang berfokus pada penyuluhan hukum serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar Heru Widjatmiko.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, kejaksaan akan memberikan pendampingan dalam bentuk penerangan hukum serta pengawasan, sehingga kepala desa dan aparat desa dapat memahami aturan pengelolaan keuangan dengan lebih baik. Hal ini mencakup tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta aset desa lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menyampaikan bahwa ada empat desa yang dipilih sebagai percontohan, yaitu Desa Padakembang, Tenjowaringin, Sukawangun, dan Margajaya.
“Penetapan empat desa ini dilakukan berdasarkan hasil kajian bersama Inspektorat. Ada desa yang sudah memiliki sistem pengelolaan keuangan yang cukup baik dan ada pula yang perlu ditingkatkan. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap tata kelola desa semakin baik dan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” ujar Asep Darisman.
Asep menekankan bahwa pendampingan hukum ini bukan hanya untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, kami juga ingin memastikan roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal, sehingga desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya bisa lebih mandiri dan memanfaatkan potensinya secara maksimal,” tambahnya.
Meski baru empat desa yang menjadi percontohan, program pendampingan ini ke depannya akan diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Tasikmalaya.
“Sebenarnya, kami ingin seluruh desa mendapatkan pendampingan dari kejaksaan. Namun, karena berbagai pertimbangan, untuk tahap awal, kami memilih empat desa sebagai sampel. Harapannya, setelah program ini berhasil diterapkan, kami dapat memperluasnya ke seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan adanya kenaikan anggaran dana desa untuk Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2025.
“Pada tahun 2024, Kabupaten Tasikmalaya menerima dana desa sebesar Rp397,5 miliar. Tahun 2025, anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp399,56 miliar yang akan didistribusikan ke 351 desa,” pungkasnya.