Lingkup.id, Subang – Dunia kesehatan di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Seorang pegawai berinisial E yang diketahui bertugas di UPTD Puskesmas Mariuk, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, melaporkan dugaan penggadaian kendaraan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kendaraan yang diduga digadaikan yakni Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander.
Mobil Toyota Avanza disebut digadaikan dengan nilai Rp30 juta kepada warga Karawang, sementara Mitsubishi Xpander digadaikan sebesar Rp70 juta kepada warga Sodong, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Kedua kendaraan tersebut berhasil ditemukan pada 23 Mei 2026.
Namun setelah dilakukan penelusuran, kendaraan yang digadaikan ternyata bukan milik pribadi terduga pelaku, melainkan kendaraan rental.
Mengetahui hal itu, pihak pemilik rental akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Patokbeusi untuk ditindaklanjuti.
Pemilik usaha rental kendaraan, Ari, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian maupun pengembalian kerugian.
“Kami sudah menunggu berbulan-bulan. Janji pengembalian uang terus disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami hanya ingin uang kami kembali dan tidak ada lagi korban lainnya,” ujar Ari saat ditemui di Mapolsek Patokbeusi, Minggu (24/5/2026).
Menurut Ari, pihaknya kini berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polres Karawang. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terkait dugaan pelanggaran etik profesi.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dalam beberapa waktu terakhir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD Puskesmas Mariuk maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terkait dugaan tersebut.(HR)


