Lingkup.id Jawa Barat Jabar Perkuat Benteng Perlindungan Konsumen
Jawa Barat Pemerintah

Jabar Perkuat Benteng Perlindungan Konsumen

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id – Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat perlindungan masyarakat di sektor perdagangan dengan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).

Langkah ini dinilai sebagai upaya mempertegas kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah meningkatnya dinamika perdagangan.

Sebanyak 39 anggota yang dilantik terdiri atas 33 anggota definitif dan 6 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.

Erwan menegaskan, BPSK memiliki posisi strategis sebagai garda depan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“BPSK berperan penting memberikan kepastian hukum, merangkul masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, dan menyelesaikan pengaduan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erwan.

Ia meminta para anggota yang baru dilantik bekerja profesional, responsif, dan proaktif dalam menangani setiap aduan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan BPSK akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ciptakan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Kalau BPSK bekerja hebat, citra Pemprov Jabar ikut positif. Sebaliknya jika lalai, dampaknya juga akan dirasakan pemerintah,” tegasnya.

BPSK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utamanya menangani sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Dengan pelantikan ini, Pemprov Jabar berharap penyelesaian sengketa konsumen dapat berlangsung lebih cepat, adil, dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Exit mobile version