Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Ai Diantani dan Iip Miftahul Faoz Resmi Didaftarkan Partai Pengusung ke KPU untuk PSU Pilbup Tasikmalaya
Tasikmalaya

Ai Diantani dan Iip Miftahul Faoz Resmi Didaftarkan Partai Pengusung ke KPU untuk PSU Pilbup Tasikmalaya

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga, Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz, resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya oleh partai koalisi. Pendaftaran ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon sebelumnya, Ade Sugianto, dalam Pilkada 2024.

Dengan diiringi ratusan pendukung serta petinggi partai pengusung, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz tiba di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu sore. Partai koalisi PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem secara resmi mengajukan Ai Diantani, yang merupakan istri dari Ade Sugianto, untuk menggantikan posisi suaminya sebagai calon bupati.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan ini berjalan sesuai regulasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas pencalonan Ai Diantani dinyatakan lengkap dan akan masuk ke tahap verifikasi administrasi dan faktual.

“Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan semua persyaratan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ami Imron Tamami saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3).

Sementara itu, Ade Sugianto menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan partai koalisi dan mendapat dukungan dari para ulama serta masyarakat.

“Hari ini kami dari PDI Perjuangan, kemudian PKB, Nasdem, dan juga PBB serta seluruh tim resmi mendaftarkan kembali calon pengganti untuk pasangan nomor tiga,” ujar Ade Sugianto.

Ade menjelaskan bahwa pemilihan calon pengganti ini sudah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi internal partai maupun dukungan masyarakat.
“Partai sudah memutuskan, dan alhamdulillah partai gabungan juga telah sepakat. Dukungan dari para ulama juga besar, dan itu menjadi salah satu pertimbangan utama kami,” tambahnya.

PSU di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor tiga dalam Pilkada 2024 karena Ade Sugianto dinilai sudah menjabat selama dua periode. Dengan pendaftaran calon pengganti ini, partai koalisi berharap dapat kembali meraih dukungan masyarakat serta memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebelum menetapkan Ai Diantani sebagai calon yang sah dalam PSU mendatang. Jika lolos verifikasi, pasangan Ai-Iip akan bertarung kembali dalam Pemungutan Suara Ulang guna memperebutkan kursi kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya.

 

Exit mobile version