Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu hingga 1.202 Butir Tramadol
Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu hingga 1.202 Butir Tramadol

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada periode minggu ketiga Januari 2026, bertepatan dengan masa awal dirinya menjabat sebagai Kapolres Tasikmalaya Kota.

“Pada periode bulan Januari, khususnya minggu ketiga, bertepatan dengan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolres, kami berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana narkotika,” kata AKBP Andi Purwanto.

Lima perkara tersebut terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu-sabu, dua kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka yang seluruhnya telah diamankan. Para tersangka masing-masing berinisial I dan M untuk kasus sabu-sabu, D dan G untuk kasus tembakau gorila, serta NM untuk kasus obat sediaan farmasi.

“Total tersangka ada lima orang. Dua tersangka kasus sabu-sabu, dua tersangka narkotika sintetis, dan satu tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” jelas Kapolres.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Indihiang, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu-sabu seberat 7,22 gram,Tembakau gorila seberat 2,14 gram, Obat sediaan farmasi jenis tramadol atau dobel Y sebanyak 1.202 butir. Barang bukti lain berupa handphone, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat isap narkotika

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk alat komunikasi, timbangan, plastik kemasan, dan alat isap yang biasa digunakan,” ungkap AKBP Andi.

Kapolres menjelaskan, peran para tersangka berbeda-beda. Dua tersangka berperan sebagai perantara atau kurir sabu-sabu, dua tersangka sebagai pengedar narkotika sintetis, dan satu tersangka sebagai penjual obat sediaan farmasi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat sediaan farmasi, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” ujar AKBP Andi.

AKBP Andi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau terafiliasi dengan para tersangka,” tegasnya.

Selain upaya represif, Polres Tasikmalaya Kota juga akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ke depan, kami juga akan melakukan upaya preventif melalui Satbinmas dan jajaran polsek, khususnya Bhabinkamtibmas, dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat agar menjauhi narkotika,” pungkas Kapolres.

Exit mobile version