Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika Inkrah
Tasikmalaya

Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika Inkrah

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan ini mencakup berbagai barang bukti dari perkara psikotropika, narkotika, serta zat adiktif lainnya. Selain narkotika jenis kristal dan sabu-sabu, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung tindak pidana seperti pakaian dan peralatan yang digunakan pelaku kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini seluruhnya telah inkrah, sehingga secara hukum dapat dilakukan pemusnahan,” ujar Jimmy.

Jimmy merinci, perkara yang ditangani dalam pemusnahan tersebut terdiri dari berbagai pelanggaran hukum. Di antaranya dua perkara melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat empat perkara pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga menangani delapan perkara pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, satu perkara pelanggaran Pasal 40A huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta tiga perkara pelanggaran Pasal 351 KUHPidana.

“Selain itu, terdapat delapan perkara pelanggaran Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, satu perkara pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62, dan satu perkara pelanggaran Pasal 362 KUHPidana. Total keseluruhan ada 28 perkara yang barang buktinya dimusnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH, MH, menambahkan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh psikotropika dan zat adiktif.

“Barang bukti psikotropika yang dimusnahkan antara lain Hexymer Trihexyphenidyl, Tramadol HCl 50 mg, serta Mersi Merlopam sebanyak 1.357 butir. Untuk narkotika, terdapat sabu-sabu atau kristal dengan total berat 20,65 gram,” ungkap Nikodemus.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan perlengkapan pribadi seperti baju, celana, kaos, jaket, tas, topi, sepatu, dompet, hingga sarung dengan total sebanyak 102 item.

“Perkakas lain yang ikut dimusnahkan di antaranya flashdisk, kunci T, gulungan kawat, tang, kunci L, astag, helaian rambut, dus, telepon genggam, karpet, kandang, dan timbangan dengan jumlah 35 barang. Selain itu, terdapat pula 11 bilah senjata tajam,” pungkas Nikodemus.

Exit mobile version