Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Timsus Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 18 Kasus Terungkap
Tasikmalaya

Timsus Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 18 Kasus Terungkap

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Priangan Timur berhasil dibongkar Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran Polsek.

Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui Operasi Libas Lodaya 2026 tersebut, polisi berhasil mengungkap 18 laporan polisi dengan rentang waktu kejadian sejak Februari hingga Agustus 2026.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Laporan polisi yang bisa kita ungkap dari Operasi Libas Lodaya 2026 ini ada 18 laporan polisi. Waktu kejadiannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Agustus, dengan wilayah TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” kata Andik saat konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026).

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D, R, A, HF dan ES. Sedangkan seorang lainnya, Saeful Ulum, masih berstatus DPO.

“Untuk tersangka ada lima, kebetulan masih ada satu yang DPO. Dari lima tersangka itu berinisial D, R, A, HF, dan ES,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada pemilik setelah seluruh proses administrasi dan penyidikan rampung.

“Untuk barang bukti rekan-rekan bisa lihat, ada beberapa kendaraan sepeda motor. Pada akhir pelaksanaan rilis nanti kita akan menyerahkan barang bukti itu kepada yang memiliki kendaraan bermotor tersebut,” kata Andik.

Selain sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Di antaranya kunci letter T, kunci letter Y, anak mata kunci, hingga sejumlah peralatan rakitan.

Terbongkarnya jaringan tersebut bermula ketika Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tawang melakukan patroli pada malam hari.

Saat patroli, petugas mencurigai dua pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang digunakan keduanya dalam kondisi tidak dilengkapi kunci kontak sebagaimana mestinya. Polisi juga menemukan indikasi kerusakan pada bagian kunci.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial D (38) dan R (38) kemudian mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tawang.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi mendapati dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi pencurian di sejumlah wilayah lain, di antaranya Cisayong, Ciawi, Sukaresik dan daerah lainnya.

Timsus selanjutnya melakukan penyekatan di jalur yang diduga menjadi lintasan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tiga tersangka lainnya, yakni A (25), HF (25), dan ES (26), berhasil diamankan di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kelompok tersebut, polisi kembali mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap dugaan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi menduga para pelaku juga menyasar sejumlah wilayah lain, di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

Sementara seorang anggota komplotan berinisial Saeful Ulum berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak bagian kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.

“Modus operandi yang mereka lakukan itu adalah dengan melubangi kunci sepeda motor menggunakan kunci letter V. Nah, di sini mungkin kalian bisa melihat,” ujar Januar saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Selain kunci letter V, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, seperti kunci letter T, kunci letter Y dan anak mata kunci rakitan.

Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi terkunci stang. Setelah bagian kunci berhasil dirusak dan kendaraan dapat dinyalakan, motor kemudian dibawa kabur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, baik saksi di tempat kejadian perkara maupun korban.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasal yang disangkakan kepada para terduga yaitu Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana ancamannya paling lama sembilan tahun,” kata Januar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu Saeful Ulum yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian serta korban lain yang berkaitan dengan jaringan curanmor tersebut.

 

Exit mobile version