Lingkup.id, Tasikmalaya – Peristiwa pembakaran rumah karena alasan sakit hati dengan istri terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (24/01/2025) malam. Pelaku berinisial R (27), yang merupakan suami korban, tega membakar rumah istrinya, ND (27).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mencurigai kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap R, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia merasa kesal dan sakit hati karena sang istri tidak memperhatikannya ketika ia sakit.
“Jadi dia sakit hati sama istrinya, karena istrinya malah bermain hp saat dia (palaku) minta dipijat. Dia juga diminta uang kontrakan selama berumah tangga,” ungkap IPTU Mustaram, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya.
R, yang merasa semakin emosi, bahkan sempat mencuri ponsel istrinya untuk dijual. Hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk berpesta minuman keras. Puncaknya, R masuk ke rumah istrinya melalui jendela yang tidak terkunci pada malam kejadian. Ia menarik gorden di dalam rumah lalu membakarnya dengan menggunakan korek gas.
“Korban saat itu sedang tidur lelap. Beruntung, nyawanya selamat meskipun sempat menghirup asap kebakaran,” tambah IPTU Mustaram.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, mengingat pelaku mengaku sudah menikah secara agama, namun hubungan rumah tangga keduanya sering mengalami perselisihan. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pasangan rumah tangga untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindakan kriminal.
Baca juga: Optimalisasi Lahan Kering untuk Ketahanan Pangan di Galunggung Tasikmalaya