Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar menepis adanya anggapan kriminalisasi terhadap mantan pegawai, Tri Yanto. Baznas memastikan pemberhentian itu sudah sesuai aturan.
Diketahui, Tri Yanto saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebarluasan informasi yang bersifat rahasia. Padahal, Tri Yanto merupakan pelapor adanya dugaan kasus korupsi di Baznas Jabar.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan, pihaknya tidak mengkriminalisasi Tri Yanto, sebagaimana narasi yang berkembang saat ini. Dia menyebut, Tri Yanto diberhentikan karena berulang kali melakukan tindakan indisipliner.
“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower (pelapor). Pemberhentian sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” kata Achmad, Rabu (28/5/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jabar dan Baznas Rl, tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan oleh Tri Yanto. Dengan begitu, pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
“Kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemberhentian Tri Yanto sesuai dengan prosedur dan telah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung pada Februari 2024. Oleh karena itu, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut. Yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” kata dia menambahkan.
Sementara terkait proses hukum, Achmad memastikan, Baznas Jabar menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana pihaknya berhak mengadukan Tri karena ternyata ada pelanggaran hukum.
“Kami pun berhak dilindungi hak-haknya, sesuai yang memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh undang-undang,” ucapnya.
Baznas Jabar pun menghargai sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan, dan menyarankan agar yang bersangkutan menempuh proses pra-peradilan.
“Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” tuturnya.