Lingkup.id, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari psikotropika, narkotika, uang palsu, pakaian, hingga senjata tajam.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3.807 butir psikotropika, sabu-sabu seberat 5,0984 gram, serta berbagai jenis pakaian dan perlengkapan lainnya. Selain itu, dimusnahkan pula 12.020 lembar uang palsu dan 9 senjata tajam hasil perkara yang telah diputus pengadilan.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah. Setiap tahun bisa dilakukan lebih dari satu kali pemusnahan, tergantung perkara yang ditangani,” ujar Agus.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Aditia Setiawan SH MH, menambahkan pemusnahan ini juga bertujuan mencegah penumpukan barang bukti di gudang.
“Untuk perkara narkotika sendiri, jumlahnya memang mengalami peningkatan berdasarkan laporan Satnarkoba Polres Tasikmalaya,” jelasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana sekaligus menjaga agar barang bukti yang berbahaya tidak lagi disalahgunakan.