Lingkup.id, Tasikmalaya – Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kecamatan yang digelar serentak di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (21/4/2025) berlangsung kondusif di bawah penjagaan aparat kepolisian dan TNI. Namun, di balik ketertiban itu, gelombang penolakan justru mencuat dari kubu pasangan calon nomor urut 03.
Para saksi dari paslon Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz secara kompak menolak menandatangani berita acara rekapitulasi di seluruh kecamatan. Aksi penolakan itu bahkan memuncak dengan aksi walk out yang dilakukan saksi Paslon 03 di Kecamatan Cigalontang.
“Seluruh saksi kami instruksikan untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK,” ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Gabungan Paslon 03, Aef Syarifudin, kepasa awak media.
Aef menjelaskan, keputusan itu didasari oleh dugaan kuat adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan PSU. Di antaranya penggunaan surat suara yang tidak sesuai standar PSU, di mana masih tertulis “Pilkada Kabupaten Tasikmalaya” tanpa mencantumkan bahwa itu adalah pemungutan ulang. Selain itu, pihaknya juga menyoroti indikasi praktik politik uang yang dinilai masif dan terstruktur.
“Temuan dan laporan dari tim kami di lapangan mengindikasikan berbagai pelanggaran. Karena itu, kami mengambil sikap tegas, saksi tidak boleh melegitimasi proses yang kami anggap cacat ini,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Tim Pemenangan Paslon 03 juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak hasil PSU.
“Kami akan membawa persoalan ini ke MK. Jalur konstitusi adalah langkah yang akan kami tempuh,” tegas Aef.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa tindakan saksi merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang. Meski demikian, KPU tetap akan mencatat seluruh dinamika yang terjadi dalam berita acara resmi.
“Itu hak peserta pemilu. Mau menandatangani atau tidak, kami tetap menghormati. Tapi setiap peristiwa akan kami dokumentasikan dalam berita acara,” ujar Ami.