Lingkup.id, Bandung – Petani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung berinisial HN dilaporkan ke polisi dan kini berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan serta penguasaan lahan tanpa hak. Kuasa hukum menyebut kliennya justru mengelola lahan berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PTPN.
Kuasa hukum HN dari Ari Purnama Sidik & Associates, mengatakan kliennya mulai mengelola lahan di wilayah Pangalengan sejak 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN terkait alih fungsi lahan pembibitan kentang, yang dituangkan dalam perjanjian pihak pertama no. PRJ/II.1.2/2704/XI/2023, pihak kedua no. SPJ/5.001/NP/XI/2023,
“Seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah. Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan atau invoice dari pihak pelapor,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ari, awalnya kliennya menyepakati pengelolaan dua blok lahan yang akan dialihfungsikan untuk pembibitan kentang. Bahkan HN telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Namun, kata dia, dua lahan yang diperjanjikan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan oleh pihak PTPN karena masih dikuasai dan digarap masyarakat.
“Klien kami sudah membayar sesuai tagihan. Tapi pada kenyataannya dua objek lahan/blok yang diperjanjikan tidak bisa diserahkan karena masih dalam penguasaan masyarakat,” katanya.
Sebagai solusi, kata Ari, kliennya mengajukan permohonan adendum no. 104/PD.NP/VII/2023, untuk penggantian lahan atas saran dari PTPN dengan luas yang hampir sama. Permohonan tersebut kemudian secara lisan disetujui oleh pihak PTPN dengan mengganti dua blok lahan menjadi sembilan blok lahan.
“Permohonan adendum dari klien kami untuk penggantian lahan/blok tersebut disetujui. Penggantiannya menjadi sembilan blok lahan dan dituangkan dalam berita acara” ucap Ari.
Setelah persetujuan tersebut, HN kemudian melakukan pengolahan terhadap sembilan blok lahan tersebut untuk kegiatan pembibitan kentang dengan melibatkan petani lainnya dari sekitar perkebunan.
Namun dalam perjalanannya, HN kemudian dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan pada 2025.
Dalam laporan tersebut, kliennya diduga melakukan pengrusakan di tiga blok lahan, yakni Blok Barujaya, Blok Pahlawan, dan Blok Pejaten II.
“Kalau blok/lahan yang dilaporkan itu luas keseluruhan kurang lebih sekitar 14 hektare untuk tiga blok tersebut,” katanya.
Ari menjelaskan, Blok Barujaya merupakan bagian dari sembilan blok yang dikelola kliennya berdasarkan Soft File Berita Acara, no. 2K03/BA/2025.02.04, yg diterima melalui chat WA tanggal 7 maret 2025. Sementara dua blok lainnya, yakni Pahlawan dan Pejaten II, bukan digarap oleh HN, yang lebih ironisnya lagi bahwa klien kami sampai saat ini belum pernah menerima phisik Berita Acara yang sudah di tandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan manejemen PTPN mengingat klien kami sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang notabene mempunyai hak dan kewajiban.
“Untuk Blok Pahlawan dan Pejaten II pada kenyataannya di lapangan digarap oleh petani lain, bukan oleh klien kami,” ucapnya.
Ari menambahkan, fakta tersebut juga diperkuat dengan adanya gugatan yang diajukan sejumlah petani terhadap PTPN terkait penguasaan lahan di wilayah tersebut.
“Ada sekitar 23 petani yang mengajukan gugatan terhadap PTPN mengenai alas Hak Guna Usaha PTPN yang sudah berakhir. Salah satunya para petani sebagai Penggugat yang mengelola lahan di Blok Pahlawan dan Pejaten II,” katanya.
Saat ini HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.
“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pendampingan untuk mencari keadilan dan upaya hukum dalam membela klien kami” ucapnya.


