Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Oknum Wartawan di Subang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan ASN
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Subang

Oknum Wartawan di Subang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan ASN

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Subang – Polres Subang menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).
Korban diketahui berinisial DA (33), yang merupakan pegawai di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, bukan berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” ujar Dony dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil foto korban tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.

“Tersangka memanfaatkan foto korban untuk meminta sejumlah uang, awalnya sebesar Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta,” jelasnya.

Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan bernada negatif yang menyudutkan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Pada pagi hari, tersangka mengambil foto korban secara diam-diam, lalu pada sore harinya menyebarkan konten pemberitaan negatif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.

“Penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Hry)

Exit mobile version