Tasikmalaya

Kuasa Hukum Bupati Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Wakil Bupati Tasikmalaya

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kasus dugaan pemalsuan surat dinas dan penggunaan stempel Bupati tanpa izin yang menyeret nama Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, kini kembali mencuat. Polemik yang mencoreng marwah pemerintahan daerah ini memasuki fase baru seiring sorotan tajam dari pihak pelapor.

Kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana SH MH, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap belum adanya langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menangani laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.

“Kami menunggu tindakan nyata dari aparat. Laporan sudah kami sampaikan, tapi sampai hari ini belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan,” ujar Bambang, Selasa (22/4/2025).

Dalam laporannya ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Bambang menuduh Wakil Bupati telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Cecep diduga menggunakan kop surat, isi surat, serta stempel atas nama Bupati secara sepihak—tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari Ade Sugianto.

Salah satu bukti yang disorot adalah surat undangan yang beredar pada 25 Maret 2025, ditujukan kepada camat dan kepala desa, yang mencantumkan nama Bupati namun dibuat tanpa keterlibatan beliau.

“Surat itu mengatasnamakan Bupati, padahal beliau sama sekali tidak tahu-menahu soal isinya. Bahkan stempel yang digunakan berbeda dari stempel resmi milik Setda,” tegas Bambang.

Ia juga menyebut bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali ini saja terjadi. Selama dua tahun terakhir, menurutnya, peringatan baik secara lisan maupun tertulis telah berulang kali disampaikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati—namun tak kunjung digubris.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, memastikan pihaknya tetap memproses kasus sesuai prosedur. Meski begitu, ia mengakui bahwa pemeriksaan terhadap pelapor belum dapat dilakukan.

“Kami menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Namun hingga saat ini kami belum bisa meminta keterangan langsung dari Bupati, mungkin karena beliau tengah disibukkan oleh agenda penting, termasuk tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Ridwan.

Meski berada dalam situasi politik yang dinamis, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.

 

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px