Lingkup.id, Tasikmalaya— Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan disertai pengancaman dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/4/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 25 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam mobil yang berada di Jalan Raya Mangkubumi (Mangin), Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Modus operandi pelaku yaitu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga akan menjual rokok ilegal, kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai Kota Tasikmalaya,” ujar Andi.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai konsumen yang hendak membeli rokok dalam jumlah besar. Setelah bertemu, para pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang tengah melakukan sidak. Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke kantor Bea Cukai. Dalam perjalanan, korban diancam akan diproses hukum hingga akhirnya dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
“Korban mengalami tekanan dan ketakutan hingga akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku agar tidak diproses secara hukum,” jelasnya.
Setelah menerima uang, pelaku menurunkan korban di sekitar Pool Bus Budiman dan langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni RS sebagai konsumen, kemudian AAS, AS, AHS, DR, dan T yang berperan sebagai petugas Bea Cukai gadungan, serta dua tersangka lainnya berinisial A yang mengaku sebagai jurnalis media.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil dengan nomor polisi palsu, sejumlah atribut berupa rompi dan name tag bertuliskan Bea Cukai dan media, kartu ATM, delapan unit telepon genggam, serta dokumen palsu berupa surat tugas dan bukti penindakan. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu seberat sekitar satu gram beserta alat hisapnya.
“Untuk temuan narkotika, kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tambah Andi.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari institusinya dan seluruh atribut maupun dokumen yang digunakan adalah palsu.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan bahwa seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai,” ujar Yudi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti berupa dokumen yang diamankan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Semua dokumen yang digunakan oleh tersangka, baik itu surat perintah maupun dokumen penindakan lainnya, bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan/atau pemerasan disertai pengancaman.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi tertentu dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.


