Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Gadis 19 Tahun di Subang Jadi Tersangka Kasus Penguburan Bayi, Polisi Kejar Ayah Biologis
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Peristiwa Subang

Gadis 19 Tahun di Subang Jadi Tersangka Kasus Penguburan Bayi, Polisi Kejar Ayah Biologis

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Satreskrim Polres Subang menetapkan seorang gadis berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasus yang sempat menggegerkan warga itu kini mulai menemukan titik terang setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi, mengatakan tersangka diduga menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan anak di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ujarnya. Kamis (16/072026).

Polisi mengungkapkan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan, J mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan. Atas anggapan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut.

Sementara itu, hasil autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan penyebab pasti kematian bayi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Subang juga masih memburu pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.(HR)

Exit mobile version