Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Dugaan Perubahan SK Tim P2SP Warnai Revitalisasi SDN Blanakan Subang, Kepsek di Iming-Iming Pihak Ketiga Aman Dari Persoalan Hukum
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pendidikan Subang

Dugaan Perubahan SK Tim P2SP Warnai Revitalisasi SDN Blanakan Subang, Kepsek di Iming-Iming Pihak Ketiga Aman Dari Persoalan Hukum

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG — Program revitalisasi di SDN Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut berasal dari usulan aspirasi, menuai sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan adanya perubahan Surat Keputusan atau SK Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP yang menjadi tim pelaksana kegiatan revitalisasi sekolah tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam SK P2SP awal, posisi ketua dijabat oleh JP

Namun, kemudian muncul SK P2SP baru dengan susunan kepengurusan yang berbeda. Dalam SK terbaru tersebut, posisi ketua disebut berganti dan dijabat oleh AR.

Perubahan susunan tim ini diduga dilakukan atas permintaan pihak yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi.

Bahkan, nama HA disebut masuk dalam susunan Tim P2SP yang baru. HA juga disebut sebagai bagian dari tim yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan maupun perubahan susunan Tim P2SP, terlebih kegiatan revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan program.

Mekanisme swakelola sendiri diharapkan dapat membuka ruang keterlibatan masyarakat sekitar, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat melalui pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan kebutuhan kegiatan sesuai aturan.

Namun, dalam kasus SDN Blanakan, muncul dugaan adanya pihak ketiga yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pihak disebut mendapat iming-iming bahwa pekerjaan akan berjalan dengan baik dan aman dari persoalan hukum.

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi yang sudah tahap finishing itu telah sesuai dengan petunjuk teknis serta mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, perlu dipastikan apakah perubahan SK Tim P2SP telah melalui prosedur yang berlaku, siapa pihak yang mengusulkan perubahan, serta siapa yang menetapkan susunan tim terbaru.

Pergantian ketua dari JP menjadi AR dan masuknya nama HA dalam susunan tim baru juga menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, Tim P2SP, serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi.

Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.(HR)

Exit mobile version