Lingkup.id, Kab. Tasikmalaya – Guna mencegah kasus perundungan (bullying) anak di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Work Shop antisipasi bullying, kepada ratusan guru dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP, di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/01/2025).
Acara yang digagas KPAI dan PGRI Kabupaten Tasikmalaya ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait bagaimana menangani perundungan di sekolah, agar para guru bisa memahami bagaimana cara mencegah, menyikapi, dan menyelesaikan persoalan perundungan di sekolah.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menciptakan sekolah ramah anak, karena mayoritas tenaga pendidik masih banyak yang tidak memahami penanganan perundungan dan kekerasan seksual pada anak.
“Sekolah ramah anak itu hakikatnya adalah anak yang dilindungi dan gurunya ternaungi. Guru bisa saja jadi korban bullying tidak hanya anak. Maka kita selamatkan anak dan guru ini,” ujar Ato Rinanto.
Ato menambahkan, KPAI saat ini terus konsentrasi menyelesaikan kasus perundungan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Meski idealnya hal ini bisa dicegah secepatnya.
“Awal tahun kita digemparkan dengan tsunami asusila. Sudah ada lima kasus di Kabupaten Tasikmalaya dan dua kasus di Kota Tasikmalaya. Ini pekerjaan rumah bersama agar semuanya turun tangan tangani perundungan dan kekerasan seksual,” ucap Ato Rinanto.
Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Barat Ahmad Juhana mengaku kasus perundungan masih ditemukan di sekolah, sehngga para guru harus memahami bagaimana mencegah, mengatasi dan penyelesaikan persoalan perundungan di sekolah.
“Guru dan Kepala Sekolah harus memahami bagaimana caranya mensikapi dan menangani dan mencegah persoalan bullying. Apalagi saat ini diperbesar dengan hadirnya tekhnologi,” kata Ahmad Juhana.
Menurut Ahmad Juhana, saat ini perundungan tidak hanya terjadi pada anak sekolah tetapi juga menyasar tenaga pendidik. PGRI terus mendorong pemerintah pusat untuk membuat regulasi perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.
“Persoalan perundungan ini kami melihat tak hanya anak jadi korbanya, ada juga guru. Maka PGRI mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan undang undang perlindungan guru. Antara hak guru dan kewajiban guru menjadi terlindungi. Kalau anak anak sudah terlindungi dengan undang undang, Guru belum,” pungkas Ahmad.