Lingkup.id, Tasikmalaya – Sebuah kasus yang mengejutkan publik kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan oleh pria dewasa yang mengaku sebagai kekasihnya. Ironisnya, aksi tak bermoral tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, sejak 2022 hingga 2024, dan disertai dengan penyebaran video tak senonoh melalui media sosial.
“Beberapa hari lalu, kami menerima laporan dari orang tua korban yang resah karena anaknya menjadi korban tindak kekerasan seksual, bahkan ada video yang disebarkan,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Senin (5/5/2025).
Pelaku berinisial DSK (24), warga Cikalong, berhasil ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya di daerah Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (1/5/2025). Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti.
Menurut penyelidikan, hubungan awal mereka dibangun atas dasar pacaran. Namun seiring waktu, pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan yang lebih intim. Dengan janji-janji manis, korban akhirnya luluh. Sayangnya, momen tersebut direkam secara diam-diam oleh pelaku.
“Pelaku memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat untuk menekan korban, agar terus menuruti permintaannya,” ungkap AKP Ridwan.
Dalam beberapa kejadian, korban juga dipaksa melakukan video call dengan konten yang tidak pantas, yang kemudian direkam oleh pelaku tanpa izin. Semua itu dilakukan dengan ancaman bahwa rekamannya akan disebarluaskan jika korban menolak permintaan pelaku.
“Korban sangat ketakutan videonya akan viral. Ini jadi salah satu cara pelaku mengendalikan situasi,” tambahnya.
Aiptu Josner Ringgo dari Unit PPA Polres Tasikmalaya menambahkan bahwa kasus ini terungkap sepenuhnya setelah video yang direkam pelaku benar-benar disebar. Bahkan, diketahui bahwa pelaku memberi korban sejumlah uang setelah setiap kejadian.
“Pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Meski begitu, ini tetap merupakan tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum,” kata Josner.
Atas perbuatannya, DSK dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel Samsung, flashdisk berisi video, dan hasil visum korban.