Lingkup.id Jawa Barat Bandung Raya Anggaran Terbatas, Komitmen Tak Surut: KNPI Apresiasi Langkah Bupati Bandung Bela PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Bandung Raya Bisnis Informasi Jawa Barat Pendidikan Peristiwa Serba - Serbi Sosial & Gaya Hidup

Anggaran Terbatas, Komitmen Tak Surut: KNPI Apresiasi Langkah Bupati Bandung Bela PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Bandung – KNPI Kabupaten Bandung Apresiasi Komitmen Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam memperjuangkan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik di Tengah Tekanan Keterbatasan Anggaran Daerah.

 

Ketua KNPI Kabupaten Bandung, Rifki Fauzi, menilai langkah Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap para pendidik, khususnya guru dan tenaga kependidikan paruh waktu yang selama ini menjadi penopang utama layanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

 

“Kami melihat ada kesungguhan dari Bupati Bandung untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru, meskipun kondisi fiskal daerah sedang tidak mudah. Ini patut diapresiasi,” ujar Rifki.

 

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tetap dialokasikannya anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp. 47,978 miliar. Rinciannya, untuk bidang SD sebesar Rp. 37,415 miliar bagi 3.479 orang, dan bidang SMP sebesar Rp. 10,563 miliar untuk 841 orang.

 

Skema pembayaran yang diberlakukan saat ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk pengaturan bagi guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun yang belum menerima TPG.

 

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberpihakan terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

 

Namun, berdasarkan hasil Rapat Nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji sehingga pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggungan APBD Kabupaten Bandung.

 

Meski begitu, Rifki mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang tetap mengalokasikan gaji lewat APBD ditengah tekanan fiskal akibat penurunan anggaran dana pusat TKD (Transfer Ke Daerah) hingga kurang lebih Rp. 1 Triliun pada tahun ini yang berdampak pada semakin terbatasnya ruang fiskal daerah.

 

“Kita butuh pemimpin yang konkrit, di tengah keterbatasan anggaran, guru harus tetap mendapatkan kesejahteraan. Pemerintah tetap hadir demi terciptanya generasi bangsa yang unggul dari jasa para guru ini.” tegas Rifki.

 

Tak hilang juga dalam catatan jauh sebelum hadirnya polemik persoalan PPPK Paruh waktu, Komitmen Bupati Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik sudah dimulai sejak tahun 2021/2022 dengan memberikan insentif untuk guru honor berikut perlindungan bagi guru melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan kematian.

 

Selain dari Pemkab Bandung yang terus berupaya melakukan terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat meningkatkan kembali kesejahteraan guru, KNPI berharap dan meminta adanya kejelasan dan keberpihakan regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel dalam mendukung tenaga pendidik khususnya guru PPPK Paruh waktu

 

“Kami berharap adanya kejelasan dan Keberpihakan regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” Tandasnya.

Exit mobile version