Lingkup.id, SUBANG – Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Selasa (27/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal di PT BYD, perizinan perusahaan, hingga penegakan peraturan daerah (Perda).
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan ketidaksesuaian data perizinan PT CMM, khususnya terkait pengajuan izin gudang di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Ketua Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) dalam orasinya mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara tegas.
Ketua FMSB Iqbal mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan kejelasan mengenai legalitas perizinan PT CMM, termasuk memastikan kesesuaian antara nama perusahaan, pihak pemohon, dan lokasi kegiatan yang diajukan.
“Kami meminta pemerintah daerah membuka secara jelas persoalan perizinan PT CMM. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara nama perusahaan yang disebut sedang mengurus izin dengan nama yang tercantum dalam berkas pengajuan. Ini harus diperiksa secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua FMSB Iqbal dalam keterangannya.
Persoalan tersebut mencuat saat terjadi perdebatan antara massa aksi dan pihak pemerintah daerah di depan gerbang Pemda Subang. Dalam perdebatan itu, pihak DLH disebut menyampaikan bahwa proses perizinan PT CMM telah masuk ke dinas tersebut atas nama perusahaan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, berkas pengajuan yang tercatat di DLH justru menggunakan nama pribadi, yakni Rido Khoirul Umam.
FMSB juga menyoroti pengajuan perizinan gudang seluas sekitar dua hektare di Desa Cimayasari yang disebut diajukan atas nama Rido Khoirul Umam, bukan secara langsung atas nama PT CMM.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status pemohon, peruntukan lahan, serta kesesuaian dokumen dengan kegiatan usaha yang direncanakan.
Selain itu, FMSB mempertanyakan sikap Satpol PP yang disebut belum melakukan penindakan lanjutan terhadap PT CMM karena perusahaan tersebut masih memproses perizinan dan menunggu rekomendasi penegakan dari DPMPTSP.
Menurut FMSB, proses pengurusan izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan maupun dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Kami meminta Satpol PP dan DPMPTSP tidak saling menunggu. Setiap instansi harus menjalankan kewenangannya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan ambil langkah sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Di luar persoalan perizinan PT CMM, FMSB turut menuntut perhatian serius pemerintah daerah terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Massa meminta Disnaker memastikan keberadaan investasi industri di Subang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama dalam membuka kesempatan kerja.
FMSB juga mendesak pemerintah daerah meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan ketenagakerjaan, perizinan, dan penegakan Perda tidak berhenti pada pembahasan administratif semata.
Melalui aksi tersebut, FMSB berharap Pemkab Subang memberikan penjelasan terbuka atas persoalan yang disampaikan, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dipersoalkan, serta memastikan setiap tindak lanjut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.(HR)


