Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis Satpol PP Subang dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 52.860 Batang Rokok Ilegal
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Subang

Satpol PP Subang dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 52.860 Batang Rokok Ilegal

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menemukan sebanyak 52.860 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan di wilayah perkotaan Subang.

Puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa oleh tim KPPBC Purwakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana, mengatakan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Bea Cukai untuk menindak peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

“Operasi ini merupakan upaya pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang. Kami terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai agar peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Dudi.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Selain operasi lapangan, informasi dari masyarakat juga diperlukan untuk membantu petugas mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tersebut.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan operasi petugas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya,” kata Filbert.

Ia menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali melalui sejumlah ciri, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Operasi di Purwadadi Tak Temukan Rokok Ilegal

Sebelum operasi di wilayah perkotaan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang bersama tim KPPBC Purwakarta juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di Kecamatan Purwadadi, Rabu (21/10/2026).

Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di lokasi sasaran.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 0882002063599 atau Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979.

Melalui operasi terpadu dan keterlibatan masyarakat, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penegakan ketentuan cukai di Kabupaten Subang. (HR)

Exit mobile version