Lingkup.id, Tasikmalaya – Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022. Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku berinisial AR (30) pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, AR diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 327.788.400 untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Desa Pageralam menerima Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 1.082.686.400 yang bersumber dari APBN. Selain itu, desa juga menghimpun PADes sebesar Rp 1.041.609.
AR, yang diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam pada 3 November 2022, memiliki akses penuh terhadap rekening desa. Memanfaatkan posisinya, ia secara diam-diam menarik dana desa tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
“Pelaku awalnya hanya berniat ‘meminjam’ dana desa untuk bermain judi online dengan harapan bisa mengembalikannya jika menang. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—ia kalah dan terus mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Ridwan.
Tak hanya sekali, AR terus menarik uang desa hingga delapan kali dengan menggunakan cek milik pemerintah desa. Hingga akhirnya, dana sebesar Rp 327.788.400 habis digunakan untuk judi online slot sebesar Rp 254.949.386, membayar hutang Rp 31.540.000, dan kebutuhan pribadi sebesar Rp 41.299.014.
AKP Ridwan memaparkan, untuk menggelapkan dana desa, AR bahkan memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek pencairan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” jelas Ridwan.
Penyidik telah menyita 89 item barang bukti, yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Selain itu, 85 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, terutama untuk hal-hal yang bersifat merugikan seperti judi online. Polisi mengimbau masyarakat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.