July 3, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Somasi Tiga Kali Tak Berbuah Jelas, Nasabah Bank BUMN di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum atas Dana Talang Rp6,85 Miliar

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kasus dugaan dana talang senilai Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan oleh salah satu bank plat merah di Kota Tasikmalaya kini memasuki babak hukum. Kuasa hukum nasabah, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, menyatakan kliennya memutuskan menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak bank dinilai belum memberikan kejelasan penyelesaian.

Dalam keterangannya di Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026), HN Suryana memaparkan, persoalan tersebut bermula sekitar empat tahun lalu saat kliennya, Melva Purba, ditawari sejumlah program perbankan oleh pejabat salah satu bank plat merah yang saat itu bertugas di wilayah Cikurubuk.

Menurut HN Suryana, kliennya kemudian tercatat sebagai nasabah prioritas dan menjalin kerja sama dalam beberapa program yang ditawarkan pihak bank. Salah satu program yang dijalankan ialah skema dana talang atau penutupan SP2K (Surat Penawaran Pembayaran Kredit), yang disebut menawarkan keuntungan sebesar dua persen dari nominal SP2K setiap pekan.

“Dana milik klien kami yang digunakan untuk program dana talang mencapai sekitar Rp22 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini masih terdapat dana sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan,” ujar HN Suryana kepada awak media di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Tak hanya itu, HN Suryana mengungkapkan, kliennya juga mengaku sempat diminta membantu pencapaian target perusahaan dalam kurun Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, sejumlah dana disebut digunakan untuk membantu penutupan target perusahaan dengan nilai perputaran mencapai sekitar Rp15 miliar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, kerja sama tersebut terus berjalan hingga nilai dana talang mencapai Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.

“Pada Februari 2026, korban mengaku kembali menerima pengajuan dana talang melalui beberapa SP2K dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar yang diklaim akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati,” ungkap HN Suryana.

Namun, saat memasuki masa jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Pihak korban mengaku sempat menerima komitmen pembayaran secara bertahap yang disaksikan sejumlah pegawai bank. Meski sebagian kewajiban telah dibayarkan secara bertahap, hingga kini masih tersisa dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang menurut korban belum dikembalikan.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh upaya formal melalui somasi kepada pihak bank. Namun, langkah itu dinilai belum membuahkan penyelesaian konkret.

“Secara formal kita sudah layangkan somasi ke pihak bank. Somasi kesatu, kedua, dan ketiga. Intinya dalam somasi tersebut mempertanyakan bagaimana permasalahan ini timbul dan penyelesaiannya. Memang ada jawaban, namun terbalik malah mengundang balik. Karena tidak ada kejelasan, maka klien kami mengambil langkah hukum,” ungkap HN Suryana.

Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya sekaligus meminta kejelasan penyelesaian atas sisa dana talang yang belum dibayarkan.

“Kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas terhadap hak-hak klien kami. Saat ini kami sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses hukum maupun untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px