Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang menyoroti masih rendahnya penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Subang. KPKH menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta sosialisasi aturan yang dilakukan pemerintah daerah.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang yang dihimpun KPKH per 30 Juni 2026, dari 137 perumahan yang ada di Kabupaten Subang, baru 26 pengembang yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Sementara 111 pengembang lainnya atau sekitar 81 persen belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Ketua KPKH, Pram Qodarian, menilai rendahnya kepatuhan pengembang tidak terlepas dari lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
“Pengembang bandel karena tidak ada rasa takut. Pemda sendiri dinilai belum maksimal menjalankan aturan yang sudah ada,” kata Pram, Kamis (2/07/2026).
KPKH menyoroti dua regulasi yang menjadi dasar penyerahan PSU, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan serta Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.
Menurut Pram, pemerintah daerah semestinya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
KPKH juga mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017.
Selain itu, KPKH mengungkapkan sejumlah dugaan modus yang berpotensi terjadi apabila PSU tidak segera diserahkan, seperti perubahan fungsi lahan fasos-fasum, penguasaan aset oleh pengembang, penundaan penyerahan untuk menghindari kewajiban pemeliharaan, hingga pembangunan PSU yang tidak sesuai standar.
Desakan KPKH juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan PSU di Kabupaten Subang. Plt Inspektur Daerah Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil temuan BPK telah diteruskan kepada DPKPP untuk ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Melalui pernyataannya, KPKH meminta Bupati Subang mengevaluasi kinerja pejabat DPKPP, mendorong DPKPP membuka data pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada publik serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan. KPKH juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan PSU di Kabupaten Subang.(HR)


