Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Putusan PTUN Desak KPU Buka C1 Plano, Sengketa Dokumen Pemilu di Tasikmalaya Masuk Babak Baru
Tasikmalaya

Putusan PTUN Desak KPU Buka C1 Plano, Sengketa Dokumen Pemilu di Tasikmalaya Masuk Babak Baru

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya — Sengketa akses terhadap dokumen C1 Plano Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang sejak 2024, persoalan tersebut kini berujung pada penetapan eksekusi oleh PTUN Bandung terhadap putusan terkait keterbukaan informasi.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan bahwa pelaksanaan putusan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum lain, khususnya terkait dokumen hasil Pemilu yang masih tersimpan dalam kotak suara tersegel.

Persoalan ini bermula dari upaya Demi Hamzah Rahadian, calon anggota legislatif Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 sekaligus Dosen Hukum di STH Galunggung Tasikmalaya, yang sejak Agustus 2024 berupaya memperoleh akses untuk melihat langsung C1 Plano.

Demi mengaku mencurigai adanya kejanggalan angka pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Untuk memastikan data tersebut, ia meminta akses terhadap C1 Plano asli, yakni lembar besar yang digunakan KPPS untuk mencatat perolehan suara di tempat pemungutan suara.

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui,” ujar Demi mengutip QS Al-Baqarah ayat 42, saat ditemui di kediamannya.

Permohonan informasi tersebut awalnya ditolak KPU Kabupaten Tasikmalaya. Demi kemudian membawa persoalan itu ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Pada 12 Februari 2025, proses tersebut menghasilkan kesepakatan mediasi Nomor 1497 dan 1496 dengan KPU daerah. Namun, KPU RI kemudian menerbitkan Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 pada 14 Maret 2025 yang melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan.

PTUN Bandung pada 8 September 2025 melalui Ketua PTUN Dr. Agus Budi Susilo kemudian menerbitkan surat penetapan Nomor 1354 dan 1355 yang menyatakan putusan mediasi tersebut non-executable atau tidak dapat dieksekusi.

Sementara itu, gugatan Demi terhadap surat KPU RI di PTUN Jakarta juga kandas karena daluwarsa dan saat ini masih dalam proses banding.

Jalur Ajudikasi

Perjuangan untuk memperoleh akses terhadap C1 Plano kembali dilakukan pada awal 2026. Kali ini, Hj. Yati Cahyati, istri Demi, maju sebagai pemohon baru dengan Demi bertindak sebagai kuasa hukum.

Berbeda dengan proses sebelumnya, permohonan kali ini ditempuh melalui jalur ajudikasi.

Hasilnya, pada 21 Juli 2026, KI Jawa Barat menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855. Putusan tersebut menyatakan C1 Plano sebagai informasi terbuka dan mewajibkan KPU memberikan akses untuk melihat serta memotret langsung dokumen asli yang berada di dalam kotak suara.

Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap atau BHT pada 18 Agustus 2026.

Namun, menurut Demi, KPU Kabupaten Tasikmalaya pada pertengahan Agustus 2026 hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk digital dan belum memberikan akses terhadap fisik C1 Plano.

“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan salinan digital,” kata Demi yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Harian III Bidang Hukum dan HAM DPW Forum Bela Negara Kemhan Jabar.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke PTUN Bandung. Pada 14 September 2026, pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi terbaru.

Dalam penetapan tersebut, apabila putusan tidak dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja, pengadilan akan melaporkannya kepada Presiden RI dan DPR RI untuk dilakukan pengawasan.

Demi juga menyebut terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat SE Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi informasi yang telah dinyatakan terbuka.

“Ancaman pidananya personal ke komisioner, bisa sampai satu tahun kurungan, bukan ke institusi,” ujar Demi.

Demi mengaku telah mengirim surat kepada tokoh nasional Prof. Mahfud MD untuk meminta penguatan hukum sekaligus menawarkan jalan tengah dalam persoalan tersebut.

Ia mengusulkan pembukaan kotak suara dilakukan bersamaan dengan momentum jadwal retensi arsip resmi KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak,” pungkasnya.

KPU Tasikmalaya: Pelaksanaan Putusan Harus Tetap Sesuai Aturan

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamaki mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Bandung.

Namun, Ami menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus dipastikan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, terutama karena dokumen hasil Pemilu tersebut masih berada dalam kotak suara yang tersegel.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ami kepada detikJabar.

Menurut Ami, KPU Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk memperoleh arahan. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan tindak lanjut perkara tetap sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan KPU tingkat kabupaten.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan tersebut,” katanya.

Ami menegaskan, proses pemenuhan informasi serta koordinasi tindak lanjut perkara masih berjalan. Ia meminta publik melihat persoalan tersebut secara utuh berdasarkan proses dan dokumen yang telah dilakukan KPU.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Dengan adanya penetapan eksekusi terbaru PTUN Bandung, sengketa akses terhadap C1 Plano Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki fase penting. Di satu sisi terdapat putusan keterbukaan informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara di sisi lain KPU menyatakan pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan mengenai pengelolaan dan perlindungan arsip hasil Pemilu.

 

Exit mobile version