Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Aksi Bejat Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Terbongkar Berkat Video Rekaman Warga, Modus Pinjami HP ke Bocah 10 Tahun
Tasikmalaya Uncategorized

Aksi Bejat Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Terbongkar Berkat Video Rekaman Warga, Modus Pinjami HP ke Bocah 10 Tahun

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (50) di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Kasus ini mencuat setelah warga sekitar memergoki aksi bejat pelaku lewat rekaman video ponsel.

​Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial AL (10) yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

​Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi rumah korban dan merayunya menggunakan fasilitas gawai (handphone).

​“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.

​Dari hasil penyelidikan kepolisian, aksi tidak senonoh tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali, melainkan telah berulang kali. Ironisnya, tersangka juga sempat memberikan ancaman kepada korban agar tidak berani melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

​Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah seorang saksi mata merasa curiga dan mengintip dari balik lubang dinding rumah. Saksi yang melihat langsung tindakan asusila tersebut berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel, lalu segera melaporkannya kepada orang tua korban.

​Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya resmi menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

​“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.

​Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menjemput dan menahan HS guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya.

​Berdasarkan pendalaman kepolisian, motif di balik tindakan keji ini dipicu oleh dorongan hasrat pelaku yang tidak terkendali. Diketahui, tersangka berstatus sebagai seorang duda setelah ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.

​Atas perbuatan amoralnya, HS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

 

Exit mobile version