Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Pria Pura-Pura Dibegal di Pantura Subang, Ternyata Direkayasa dan Diduga Terkait Narkoba
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Peristiwa Subang

Pria Pura-Pura Dibegal di Pantura Subang, Ternyata Direkayasa dan Diduga Terkait Narkoba

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG — Kasus yang sempat dikira sebagai aksi pembegalan di kawasan Pantura Subang, Jawa Barat, ternyata merupakan peristiwa yang direkayasa. Polisi mengungkap, kasus tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Sebelumnya, sebuah video seorang pria yang mengaku menjadi korban begal viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban bernama Pajar Klana ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan mata tertutup di depan Rumah Makan Renata, Blanakan, Kabupaten Subang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, fakta di balik kejadian tersebut mulai terungkap. Polisi memastikan peristiwa itu bukan aksi pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban hendak mengambil barang yang diduga narkotika jenis sinte di area persawahan Dusun Mandala, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Setibanya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Korban kemudian ditutup matanya menggunakan tisu dan tangannya diikat ke belakang.

Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku dan dibawa hingga akhirnya dibuang di wilayah Blanakan.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu serta satu unit telepon seluler Oppo milik korban dibawa oleh para pelaku.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan dan Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I-I, 33 tahun, dan N-A-M, 41 tahun. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, mengatakan, salah satu tersangka berperan merekayasa kejadian seolah-olah telah terjadi pembegalan.

“I-I ini berperan merekayasa kasus seolah-olah terjadi pembegalan, sekaligus membuang korban, sementara itu, tersangka N-A-M diduga berperan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang mencari seorang pengedar narkoba. N-A-M juga disebut sebagai pemilik mobil yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap AKBP Andi

Polisi masih terus mendalami motif dan rangkaian aksi yang dilakukan kelompok tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut komplotan ini berjumlah delapan orang.

Enam orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu enam pelaku lain yang masih melarikan diri,” kata AKBP Andi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan narkotika, termasuk peran masing-masing anggota komplotan yang hingga kini masih diburu. (HR)

Exit mobile version