Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Motor Korban Kembali Setelah Hilang Empat Bulan
Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Motor Korban Kembali Setelah Hilang Empat Bulan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta seorang penadah hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OAM (25) dan MR (21). Sementara seorang penadah berinisial AZ (26) turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui proses penyelidikan dan penelusuran jejak pelaku berdasarkan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Motor curian tersebut 30 Mei, alhamdulillah berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ungkap Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang juga berdomisili di Kecamatan Sukarame.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kunci palsu untuk membongkar kunci stang kendaraan saat motor terparkir di pinggir jalan.

“Setelahnya berhasil membawa kabur, pelaku OAM dan MR menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ (pelaku tadah) di wilayah Kabupaten Majalengka,” terang Wahyu.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 500 juta,” tambah Heru.

Di sisi lain, korban Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka pelaku pencurian sepeda motor miliknya merupakan orang yang dikenalnya sendiri.

“Awalnya saya ketipu sama pelakunya, jadi masih teman pelakunya. Motor saya dipinjam dulu, lalu disuruh diam di Tasik. Teman saya buat kunci duplikat, supaya bisa ambil motor,” tutur dia.

Setelah empat bulan dinyatakan hilang, sepeda motor milik Yuda akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi. Menariknya, kondisi kendaraan tersebut justru mengalami sejumlah perubahan dan modifikasi.

“Setelah dicuri motor malah lebih bagus. Lampu velg jadi bagus, jadi banyak yang di variasi. Alhamdulillah bisa kembali lagi, terima Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah mengembalikan lagi sepeda motor saya,” ujar Yuda sambil tersenyum bahagia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Exit mobile version