Lingkup.id Nasional & Internasional OJK dan Polri Berhasil Pulangkan Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Nasional & Internasional

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Banner Iklan 1400 x 181

Jakarta, Lingkup.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Proses pemulangan AAG dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga kerja sama internasional dengan pihak berwenang di Qatar. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan OJK dalam melindungi masyarakat.

“OJK berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Kami berterima kasih atas dukungan Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Qatar yang turut memastikan tersangka bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 14 November 2024, penyidik OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice. Pemerintah juga menempuh jalur diplomatik berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, disertai pencabutan paspor tersangka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara transparan.

“Kasus ini menyangkut kerugian masyarakat yang sangat besar. Kami akan mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

OJK menegaskan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan literasi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penghimpunan dana ilegal.

Exit mobile version