Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis KPKH Tolak Pemborosan APBD, Soroti Pelatihan Pejabat BUMD di Subang Rp160 Juta
Bisnis Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

KPKH Tolak Pemborosan APBD, Soroti Pelatihan Pejabat BUMD di Subang Rp160 Juta

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang menyampaikan penolakan terhadap rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp160 juta untuk kegiatan capacity building jajaran direksi dan komisaris empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Subang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) BUMD. Adapun empat BUMD yang menjadi sorotan yakni PT Subang Sejahtera, PT Subang Energi Abadi, PT Bank Subang, dan PDAM Tirta Rangga Subang.

Ketua KPKH Subang, Pram Pratomo Qodarian, menilai rencana penganggaran tersebut tidak tepat di tengah kondisi sejumlah BUMD yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan kinerja dan tata kelola.

“Kami mempertanyakan urgensi penggunaan APBD sebesar Rp160 juta untuk kegiatan capacity building ketika kondisi beberapa BUMD justru sedang membutuhkan pembenahan yang lebih mendasar. Prioritas saat ini seharusnya evaluasi dan perbaikan kinerja, bukan kegiatan yang bersifat seremonial atau peningkatan kapasitas tanpa diikuti pembenahan tata kelola,” ujar Pram, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, dana yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat maupun perbaikan perusahaan daerah.

“Kami tidak menolak peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Namun, jika kinerja perusahaan masih bermasalah, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi akar persoalan melalui evaluasi menyeluruh dan audit yang objektif. Setelah itu baru menentukan kebutuhan peningkatan kapasitas yang benar-benar relevan,” katanya.

Dalam surat terbukanya, KPKH menilai penggunaan APBD untuk kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Pram juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang memanfaatkan kewenangan yang dimiliki sebagai Kuasa Pemegang Modal untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja empat BUMD tersebut.

“Kami mendorong Bupati Subang agar mengutamakan audit forensik keuangan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan BUMD. Jika ditemukan persoalan serius, maka harus ada langkah tegas berupa restrukturisasi, pergantian manajemen, atau kebijakan lain yang diperlukan demi menyelamatkan aset daerah,” tegasnya.

Melalui surat terbuka tersebut, KPKH Subang menyampaikan tiga tuntutan, yakni membatalkan rencana anggaran Rp160 juta untuk capacity building direksi dan komisaris BUMD, mengalihkan anggaran tersebut untuk audit forensik dan evaluasi kinerja, serta mempublikasikan hasil evaluasi berikut peta jalan perbaikan BUMD kepada masyarakat.

“Kami berharap BUMD Kabupaten Subang dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban bagi APBD. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama,” pungkas Pram.(HR)

Exit mobile version