Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Kawal Dana Pendidikan, Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya Awasi Revitalisasi Sekolah
Tasikmalaya

Kawal Dana Pendidikan, Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya Awasi Revitalisasi Sekolah

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Puluhan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Program revitalisasi ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

Agar pelaksanaannya transparan dan sesuai aturan, Kejaksaan Negeri dan Polres Tasikmalaya dilibatkan untuk melakukan pendampingan serta pengawasan hukum terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

“Kami diminta memberikan pendampingan hukum karena program ini dilaksanakan secara swakelola,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kamis (7/8/2025).

Menurut Bobbi, pihaknya telah mengikuti rapat awal dan penandatanganan pakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan pada Juni 2025 lalu. Pendampingan ini dilakukan dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis, yang mencakup revitalisasi infrastruktur pendidikan dan digitalisasi pembelajaran, termasuk pengembangan SMA Unggul Garuda.

Tim jaksa pengacara negara, lanjut Bobbi, akan mendampingi secara yuridis normatif untuk mencegah potensi gugatan hukum serta meminimalisasi penyimpangan dana.

Sementara itu, dari unsur kepolisian, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Suryana, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya sebagai bentuk pencegahan dini terhadap praktik penyelewengan anggaran.

“Kami ingin memastikan seluruh proses rehabilitasi ruang kelas berjalan sesuai ketentuan. Ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” tegas Suryana.

Dengan keterlibatan aparat penegak hukum sejak tahap awal, pemerintah daerah berharap program revitalisasi ini benar-benar menyentuh kebutuhan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

 

Exit mobile version