Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Kasus Dugaan Penipuan Proyek Revitalisasi Sekolah Rp477 Juta Libatkan ASN Pemkot Tasikmalaya Masuk Tahap Kejaksaan
Tasikmalaya

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Revitalisasi Sekolah Rp477 Juta Libatkan ASN Pemkot Tasikmalaya Masuk Tahap Kejaksaan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, TASIKMALAYA – Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus proyek revitalisasi sekolah yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terus bergulir. Berkas perkara yang dilaporkan pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, kini telah dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk diteliti lebih lanjut.

Hadian melaporkan oknum ASN berinisial RS sejak 22 Januari 2026 atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp477 juta. Meski proses hukum telah memasuki tahap kejaksaan, ia mengaku masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.

Menurut Hadian, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, berkas perkara saat ini telah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya disebut akan melakukan penelitian terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kata penyidik, terduga pelaku tidak ditahan oleh pihak berwajib. Keputusan tersebut diambil karena RS dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan. Terlapor juga beralasan sedang berikhtiar mencari uang untuk mengganti kerugian apabila tidak ditahan,” ujar Hadian, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Hadian menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas. Ia memberikan waktu beberapa pekan kepada RS untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya.

“Saya masih membuka pintu damai. Namun jika dalam waktu yang sudah saya berikan uang tersebut tidak juga dikembalikan, maka proses hukum akan terus saya lanjutkan sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada November 2025. Saat itu Hadian bersama timnya ditawari proyek revitalisasi di dua sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Jamanis dan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Untuk meyakinkan korban, RS disebut mengajak mereka meninjau langsung lokasi sekolah yang diklaim akan mendapatkan proyek pembangunan.

Dalam perjalanannya, korban diminta menyerahkan dana sebesar 20 persen dari nilai proyek dengan alasan untuk biaya pengembangan, pembuatan gambar, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RS juga disebut meyakinkan korban bahwa anggaran proyek telah tersedia di instansi terkait maupun pihak sekolah.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp477 juta pada 22 November 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, proyek revitalisasi sekolah tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah terlapor sulit dihubungi, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada Januari 2026.

Sementara itu, RS membantah tuduhan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kota Tasikmalaya itu mengaku hanya berperan sebagai perantara yang memperkenalkan korban kepada seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana proyek.

RS menyatakan seluruh uang dari korban langsung ditransfer kepada orang tersebut dan mengaku memiliki bukti transfer sebagai dasar keterangannya. Menurutnya, ia juga merasa menjadi korban karena dijanjikan anggaran proyek akan cair pada Desember 2025. Namun hingga kini proyek tak pernah terealisasi dan pihak yang disebut menerima dana itu diklaim sudah tidak dapat dihubungi.

Kasus tersebut kini menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik. Apabila dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version