Lingkup.id, Tasikmalaya – Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi. Bertepatan dengan upacara peringatan yang digelar pada Minggu (26/7/2026), Pemkab Tasikmalaya secara resmi mencanangkan Kabupaten Tasikmalaya Bersih dari Korupsi dan Gratifikasi dalam Pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pencanangan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, profesional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Kegiatan dikemas melalui sejumlah aksi simbolis yang diharapkan mampu memperkuat kesadaran aparatur sipil negara (ASN) terhadap pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, S.IP., M.M., mengatakan rangkaian kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan sarana edukasi sekaligus pengingat bagi seluruh ASN agar terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Prosesi diawali dengan penyematan pin integritas kepada perwakilan pejabat dan pegawai oleh Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, sebagai simbol kesiapan aparatur untuk menjalankan amanah secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Bupati menyerahkan gantungan kunci kampanye anti-korupsi dan anti-gratifikasi kepada perwakilan perangkat daerah sebagai pengingat agar nilai-nilai kejujuran senantiasa melekat dalam setiap aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penempelan stiker bertuliskan “Bersih Korupsi dan Gratifikasi” pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah daerah.
“Penempelan stiker pada kendaraan dinas ini menjadi media edukasi terbuka bagi publik. Kendaraan operasional adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan berintegritas, bebas dari segala bentuk penyalahgunaan,” tegas Dadan Wardana.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa gerakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2026 tentang Gerakan Kampanye Anti Korupsi Serentak dalam Program Pariwara Anti Korupsi Tahun 2026.
Di hadapan peserta upacara, Bupati Cecep mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan penyematan pin, penyerahan gantungan kunci, dan penempelan stiker pada kendaraan dinas hari ini merupakan penegasan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang jujur, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui pencanangan yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap semangat antikorupsi semakin mengakar di seluruh perangkat daerah. Selain memperkuat budaya malu terhadap praktik penyimpangan, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani sepenuh hati.


