Lingkup.id, SUBANG – Penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Subang masih jauh dari target.
Dari total 137 kawasan perumahan yang tercatat, baru 26 pengembang yang telah menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
Artinya, masih terdapat 111 kawasan perumahan yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Padahal, penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban pengembang agar dapat dikelola pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, penyerahan Fasos dan Fasum dilakukan secara bertahap.
Pada 2014 hanya satu pengembang yang menyerahkan asetnya, disusul dua pengembang pada 2015. Setelah itu terjadi peningkatan pada 2023 dengan 19 pengembang, kemudian masing-masing satu pengembang pada 2024 dan tiga pengembang pada 2025.
Rendahnya angka penyerahan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi menghambat pengelolaan berbagai fasilitas publik di lingkungan perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga sarana umum lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Subang, Hendra Boeng Purnawan, menegaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyerahan Fasos dan Fasum merupakan bentuk tanggung jawab pengembang agar aset memiliki kepastian hukum, tercatat sebagai aset pemerintah daerah, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Fasos dan Fasum harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan masyarakat, dikelola dengan baik, serta memiliki kepastian administrasi sebagai aset daerah,” ujarnya.
Boeng juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Ia menilai, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi di sejumlah daerah, terdapat sejumlah pola penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Salah satunya perubahan site plan yang telah disetujui sehingga lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti ruang terbuka hijau, jalan, maupun drainase, diduga dialihkan menjadi unit rumah yang dikomersialkan.
Selain itu, terdapat dugaan pengembang menguasai atau menjual aset Fasos dan Fasum yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, tidak menyerahkan PSU sehingga aset tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, hingga pembangunan jalan, drainase, dan penerangan yang tidak sesuai standar teknis atau bahkan diduga tidak direalisasikan.
“Masih banyak indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PSU berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi. Karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Boeng menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Fasos dan Fasum perumahan umumnya berkaitan dengan kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, pengembang wajib menyerahkan aset Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah dalam kondisi baik, terawat, serta bebas dari sengketa (clean and clear). Apabila ditemukan kerusakan fasilitas, pengembang juga wajib melakukan perbaikan sesuai site plan yang telah disetujui sebelum proses serah terima dilakukan.
Menurut Boeng, apabila pengembang tidak memenuhi kewajibannya atau menghindari proses penyerahan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, denda, pembekuan izin, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Ia menambahkan, setelah adanya temuan BPK, pemerintah daerah memiliki kewajiban segera menindaklanjutinya melalui inventarisasi perumahan yang belum menyerahkan PSU, memanggil pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya, menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga mengurus sertifikasi hak atas tanah agar resmi menjadi aset pemerintah daerah.
“Setelah seluruh proses selesai dan aset telah resmi menjadi milik pemerintah daerah, barulah biaya pemeliharaan dapat dianggarkan melalui APBD sehingga fasilitas tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin, membenarkan adanya temuan BPK terkait pengelolaan Fasos dan Fasum di Kabupaten Subang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Berdasarkan ketentuan, perangkat daerah terkait memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti temuan BPK, proses penyerahan Fasos dan Fasum yang belum rampung, serta upaya penertiban terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.(HR)


