Lingkup.id, Tasikmalaya – Dugaan praktik “main mata” dalam proyek Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya mencuat ke ruang publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/2/2026).
Dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan, massa menyoroti dugaan praktik kongkalingkong antara oknum Dinas Pendidikan dan oknum aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi. Aksi ini dipicu keresahan atas dugaan adanya skema pemerasan serta intimidasi terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan.
Presiden KMRT, Ahmad Ripa, dalam orasinya menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng transparansi justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Ini situasi yang sangat ironis. Pihak yang seharusnya mengawasi malah diduga menjadi pemain di balik layar. Kami mengecam keras dugaan praktik kongkalingkong dalam revitalisasi sekolah ini,” tegas Ripa.
Ia juga menyoroti sikap arogan oknum berseragam yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi serta berpotensi merugikan dunia pendidikan.
“Uang pendidikan bukan untuk memuaskan syahwat rakus oknum. Skema pemerasan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak siswa,” tambahnya.
Nada kritik serupa disampaikan Founder Putik Perempuan Indonesia, Fitri Najayanti, yang menyebut rusaknya integritas dalam dunia pendidikan sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Sekolah itu ibarat pohon yang sedang tumbuh, sementara oknum-oknum ini seperti benalu yang menghisap sari patinya. Jika dibiarkan, pohon itu akan mati,” ujar Fitri.
Menurutnya, permintaan “jatah” akan berdampak langsung pada kualitas bangunan sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga perpustakaan. Lebih jauh, tekanan terhadap kepala sekolah dan guru berpotensi menciptakan iklim ketakutan.
“Ketika sekolah diperlakukan sebagai ‘mangsa’, itu adalah pembunuhan karakter dan etika dunia pendidikan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, S.H., M.H., menemui perwakilan massa dan memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ketegangan yang terjadi berawal dari ketegasan pejabat Kejari dalam sesi exit meeting yang bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Dalam dialog terbuka itu, Kejari menyampaikan tiga poin utama. Pertama, program revitalisasi sekolah telah didampingi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta dilaporkan secara berkala ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua, Kejari justru merekomendasikan pelibatan APIP (Inspektorat) dan Dinas PUPR untuk melakukan audit teknis. Ketiga, proses pendampingan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data untuk laporan akhir.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan melindungi kepala sekolah yang melaksanakan kegiatan secara swakelola,” jelas Nikodemus.
Usai mendapat penjelasan, massa aksi menyatakan memahami posisi hukum Kejaksaan dan sepakat mendukung proses pendampingan yang transparan. Meski demikian, KMRT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek revitalisasi sekolah agar tidak ada lagi ruang bagi praktik intimidasi maupun penyimpangan.
Bagi masyarakat Tasikmalaya, transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan dinilai sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar.


