Lingkup.id Serba - Serbi Informasi Dampak Program Pemutihan, P3DW Subang Bukukan Realisasi PKB Hingga Rp. 89,76 Milyar
Informasi Jawa Barat Subang

Dampak Program Pemutihan, P3DW Subang Bukukan Realisasi PKB Hingga Rp. 89,76 Milyar

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Subang – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau yang lebih dikenal dengan Samsat Subang membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp. 89,976 milyar atau 78,62% dari target tahunan sebesar Rp. 114,442 milyar. Adapun untuk Opsen PKB yang diterima Kabupaten mencapai Rp. 58,9 Milyar .

Hal ini merupakan dampak positif dari Program Pemutihan pajak yang digelar selama 6 bulan dengan turunnya angka Kendaraan menunggak pajak sebesar 20% dan gencarnya Samsat Subang melakukan Operasi pemeriksaan PKB serta penelusuran pada penunggak pajak.

“Saat ini kita sedang gencar-gencarnya melakukan penagihan Door to Door ke wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang juga ke wajib pajak yang jatuh Tempo tapi belum membayar. Penelusuran kita lakukan juga ke perusahaan yang mempunyai mobil operasional perusahaan. Potensi kendaraan roda dua dan roda empat di Subang bulan November ini sebanyak 465.907. Dari jumlah tersebut sebanyak 166.041 kendaraan aktif yang tidak taat pajak.

“ untuk kendaraan yang jatuh tempo di bulan November ini berjumlah 50 ribuan. Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) mencapai 107 ribu kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” kata Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa dalam keterangan di Samsat Subang, Rabu 5 November 2025.

Lebih lanjut, Lovita menjelaskan P3DW Subang selalu berupaya meningkatkan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, juga menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti infrastruktur dan layanan publik lainnya.

“Dengan gerakan Door to Door ini selain menagih wajib pajak terhadap untuk kendaraan yang dimilikinya juga mensosialisasikan manfaat pajak kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban saja. Mengapa demikian?, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya. Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat Opsen yang real time diterima oleh Pemkab Subang sebagai dana bagi hasil untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” pungkas Lovita.(HR)

Exit mobile version