Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Cecep–Asep Sah Pimpin Kab. Tasikmalaya, Fokus Utama: Rekonsiliasi dan Percepatan Pembangunan
Tasikmalaya

Cecep–Asep Sah Pimpin Kab. Tasikmalaya, Fokus Utama: Rekonsiliasi dan Percepatan Pembangunan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Setelah melewati proses panjang dan penuh dinamika, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Putusan ini memastikan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif.

Keputusan MK yang dibacakan pada Senin (26/5/2025) menjadi penutup dari babak panjang kontestasi politik, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta dua kali proses sengketa di MK.

“Alhamdulillah, semua sudah selesai. Kami menerima keputusan ini dengan penuh rasa syukur dan tawakal,” ucap Cecep Nurul Yakin saat ditemui di kediamannya, Perumahan Andalusia, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Cecep menilai, masyarakat Tasikmalaya sudah terlalu lama dihadapkan pada situasi politik yang menguras energi. Kini saatnya semua pihak, tanpa kecuali, kembali bersatu dan fokus membangun daerah.

“Sudah cukup kita berdebat. Sekarang waktunya merangkul, menyatukan visi untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Cecep.

Ia menggarisbawahi pentingnya percepatan pembangunan sebagai langkah awal pemerintahannya. Beberapa pekerjaan rumah sudah menanti, mulai dari ketertinggalan program pembangunan akibat kekosongan kepemimpinan selama empat bulan, kerusakan infrastruktur, hingga penanganan bencana alam akibat cuaca ekstrem.

“Empat bulan tertinggal adalah waktu yang tidak sedikit. Kami akan gerak cepat. Infrastruktur dan mitigasi bencana adalah dua hal pertama yang kami tangani,” tegasnya.

Sementara itu, Asep Sopari Al Ayubi turut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh arah kebijakan Bupati terpilih. Ia menyebut kemenangan ini adalah amanah yang harus segera ditunaikan.

“Kita tak lagi bicara soal kontestasi, ini soal tanggung jawab. Kami siap bekerja demi masyarakat Tasikmalaya,” kata Asep.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan terpilih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui rapat pleno. Setelah itu, dokumen akan diteruskan ke DPRD, lalu Gubernur Jawa Barat, dan akhirnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan pelantikan.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, pelantikan bisa dilakukan paling lambat Senin, 2 Juni 2025. Tidak ada waktu untuk menunda, rakyat menunggu bukti, bukan janji,” tutup Cecep.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh jajaran birokrasi—mulai dari tingkat kabupaten hingga desa—untuk segera kembali ke jalur pelayanan publik yang efektif dan berpihak pada rakyat. “Kami butuh sinergi. Ini bukan kerja dua orang, tapi kerja kolektif,” pungkasnya.

Exit mobile version