Lingkup.id, Bandung – Waktunya lapor pajak, wajib pajak pribadi di Indonesia diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mereka.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya.
Berikut adalah tata cara pembayaran SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi, informasi mengenai Pajak Tambahan Ekstra Revenue (TER), serta solusi jika lupa EFIN.
Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran SPT Tahunan
- Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah mengumpulkan dokumen-dokumen seperti:- Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2) dari pemberi kerja.
- Rekapitulasi penghasilan lainnya (jika ada).
- Bukti pembayaran pajak (jika telah membayar pajak secara mandiri).
- Akses DJP Online
- Kunjungi situs www.pajak.go.id.
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Isi Formulir SPT
- Pilih jenis formulir SPT sesuai dengan kategori penghasilan Anda (1770, 1770S, atau 1770SS).
- Masukkan data penghasilan, potongan pajak, dan pengeluaran yang dapat dikurangkan.
- Hitung Pajak Terutang
Sistem DJP Online akan otomatis menghitung pajak terutang berdasarkan data yang Anda masukkan. - Bayar Pajak (Jika Ada Kekurangan)
- Catat kode billing yang dihasilkan.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau kantor pos dengan menggunakan kode billing tersebut.
- Kirim SPT Secara Elektronik
Setelah pembayaran selesai (jika ada), kirimkan SPT Anda melalui sistem DJP Online dan simpan bukti pelaporan.
Solusi Jika Lupa EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk mendaftar dan mengakses layanan DJP Online. Jika Anda lupa EFIN, berikut langkah-langkah untuk mendapatkannya kembali:
- Cek Email Terdaftar
Cari email dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi informasi EFIN saat pertama kali mendaftar. - Hubungi Kantor Pajak
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa:
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi dan asli NPWP.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Petugas akan membantu mencetak ulang EFIN Anda.
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa:
- Hubungi Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak untuk bantuan terkait EFIN. Pastikan Anda dapat menjawab beberapa pertanyaan verifikasi yang diajukan. - Reset EFIN Secara Online
Beberapa KPP menyediakan layanan permintaan ulang EFIN melalui email resmi. Kirimkan permintaan dengan melampirkan scan KTP dan NPWP.
Informasi Pajak TER (Tambahan Ekstra Revenue)
Pajak TER adalah kebijakan baru yang diberlakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kontribusi tambahan dari wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp1 miliar per tahun. Pajak ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial.
- Tarif Pajak TER:
Tarif pajak tambahan sebesar 5% dikenakan pada penghasilan kena pajak yang melebihi Rp1 miliar. - Cara Pembayaran Pajak TER:
Pajak TER akan otomatis dihitung dalam sistem SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan pajak tahunan.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak juga akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kemudahan pelaporan secara online, solusi bagi yang lupa EFIN, dan informasi transparan mengenai Pajak TER, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Anda sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025!
Baca juga: Mengapa Kucing Menyukai Elusan di Kepala?.