Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis Baru 26 dari 137 Perumahan di Subang Serahkan Fasos-Fasum, APH Diminta Segera Selidiki Dugaan Penyimpangan
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Baru 26 dari 137 Perumahan di Subang Serahkan Fasos-Fasum, APH Diminta Segera Selidiki Dugaan Penyimpangan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Subang masih jauh dari harapan. Dari total 137 perumahan yang tercatat, baru 26 pengembang (developer) yang telah menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Pemerintah Kabupaten Subang.

Berdasarkan data yang disampaikan, penyerahan Fasos dan Fasum terjadi secara bertahap, yakni pada 2014 sebanyak satu pengembang, 2015 dua pengembang, 2023 sebanyak 19 pengembang, 2024 satu pengembang, dan 2025 tiga pengembang.

Ketua Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang, Pram Pratomo Qodarian, mengatakan setiap pengembang memiliki kewajiban melaporkan sekaligus menyerahkan Fasos dan Fasum dari kawasan perumahan yang telah dibangun. Penyerahan tersebut penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat, dikelola pemerintah daerah, serta tercatat secara administrasi.

Pram juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Menurutnya, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi di sejumlah daerah, terdapat sejumlah modus yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Di antaranya adalah perubahan site plan yang telah disetujui, sehingga lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti ruang terbuka hijau, jalan, maupun drainase, diduga dialihkan menjadi unit rumah yang dikomersialkan.

Selain itu, terdapat dugaan pengembang menjual atau menguasai aset Fasos dan Fasum yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, tidak menyerahkan PSU sehingga aset tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, hingga pembangunan prasarana seperti jalan, drainase, dan penerangan yang tidak sesuai standar teknis atau bahkan diduga tidak direalisasikan.

“Masih banyak indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PSU berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi. Karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar Pram.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), instansi terkait memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK terkait pengelolaan Fasos dan Fasum.

Menurutnya, surat hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(HR)

Exit mobile version