Tasikmalaya

Bank Indonesia Bersinergi dengan Polres Tasikmalaya, Ratusan Uang Palsu Berhasil Digagalkan

Lingkup.id, Tasikmalaya – Bank Indonesia bersama Polres Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan menggagalkan peredaran uang palsu. Sebanyak hampir 300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2016 berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menangkap tiga pelaku di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada 16 Maret 2025. Setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya pada 19 Maret 2025, uang tersebut dinyatakan tidak asli karena tidak memenuhi standar keaslian Rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida, mengapresiasi langkah cepat dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat menghargai kerja keras Polres Tasikmalaya dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu ini. Tindakan sigap ini tidak hanya melindungi masyarakat dari kerugian finansial, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap Rupiah,” ujar Laura Rulida.

Hasil penelitian Bank Indonesia menunjukkan bahwa uang palsu tersebut memiliki kualitas rendah dan dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Beberapa ciri mencolok yang membedakannya dari uang asli antara lain tidak adanya mikro teks, bahan kertas yang berbeda, serta nomor seri yang tidak berubah warna di bawah sinar ultraviolet.

“Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah, Bank Indonesia terus berupaya menekan peredaran uang palsu melalui strategi preventif dan represif,” ungkap Laura.

Dari sisi preventif, BI terus memperkuat fitur keamanan pada uang Rupiah dan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang. Sementara dari sisi represif, BI bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan guna memberikan efek jera bagi pelaku. Berkat upaya terpadu ini, tingkat peredaran uang palsu mengalami penurunan signifikan.

“Jika kita melihat data, rasio uang palsu telah menurun drastis dari 9 ppm pada 2019 menjadi 4 ppm pada akhir 2024. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan masyarakat berhasil menekan kasus pemalsuan uang secara efektif,” tambah Laura Rulida.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bank Indonesia terus menggalakkan Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah. Cinta Rupiah berarti masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengenali keaslian uang melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu, masyarakat diimbau untuk merawat Rupiah agar tidak mudah rusak dan tetap dapat dikenali keasliannya.

Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau bank terdekat. Apabila terdapat indikasi pemalsuan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Dengan sinergi yang semakin kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah,” tutup Laura Rulida.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px