Lingkup.id, Tasikmalaya – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merokok di area perkantoran selama jam kerja. Larangan ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/9/2025).
Asep menyebut kehadiran Perda KTR menjadi tonggak penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok. Bahkan, ia menyatakan siap berhenti merokok demi memberi contoh kepada para ASN.
“Hari ini tidak ada kompromi. Semua orang, terutama aparatur negara, harus menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan sehat. Kalau perlu, saya sendiri siap berhenti merokok,” tegas Asep usai pimpin apel pagi ASN di Komplek Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Rancangan Perda KTR sebenarnya sudah digagas sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto dan dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat pada 2024. Namun, aturan ini baru tuntas dan disahkan pada era Bupati Cecep Nurul Yakin bersama Wabup Asep Sopari di 2025.
Dalam penerapannya, Perda KTR melarang aktivitas merokok di sejumlah fasilitas umum, termasuk perkantoran, sekolah, rumah sakit, serta area publik lain. Bagi perokok, pemerintah tetap menyediakan area khusus agar tidak mengganggu masyarakat.
“Merokok memang hak pribadi, tapi masyarakat juga punya hak menghirup udara bersih. Karena itu, silakan merokok di tempat yang sudah disediakan. Kalau ada yang melanggar, saya tidak akan segan menegur langsung,” kata Asep.
Asep menegaskan, aturan ini akan ditegakkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda, lengkap dengan sanksi yang jelas. Satgas khusus pun sudah dibentuk untuk menertibkan pelanggaran.
“Dengan disahkannya Perda KTR, Kabupaten Tasikmalaya kini resmi memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok, setelah sebelumnya menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang belum memiliki aturan serupa,” pungkas Asep.